Tuesday, November 1, 2011

REFLEKSI II



PERLUKAH PEMBENAHAN KONSTITUSI BAGI PUBLIK ?
TOPIK : Konstitusi di tengah-tengah masyarakat

Konstitusi. Sebenarnya apa itu konstitusi? Sebagian besar masyarakat mungkin belum benar-benar paham dengan makna kata konstitusi. Mereka hanya mendengarnya dari orang lain atau lewat berita yang mereka tonton setiap hari. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan persepsi dalam mendefinisikan arti kata konstitusi. Untuk itu diperlukan suatu definisi yang diharapkan agar masyarakat lebih mengenal konstitusi. Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara (Yasni, 2010: 97-98). Setiap negara pasti memiliki konstitusi yang berbeda karena tiap negara memiliki identitas ataupun karakter yang berbeda pula. Konstitusi sangat dibutuhkan oleh tiap negara untuk mengatur seluruh perangkat yang berada dalam negara itu sendiri. Apa yang akan terjadi jika konstitusi tidak diaplikasikan dengan baik?  Tentunya seluruh perangkat yang ada dalam negara tersebut menjadi tidak terarah dan bisa saja menimbulkan pemerintahan yang bersifat kesewenang-wenangan karena tidak ada aturan yang membatasi kekuasaan pemerintahan. Konstitusi merupakan salah satu hal penting untuk terbentuknya suatu negara karena jika tidak ada konstitusi maka rakyat bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan dan tidak ada keteraturan dalam negara tersebut. Konstitusi tertulis yang dikenal oleh bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Soekarno. Tetapi pada saat zaman reformasi 1998 banyak mahasiswa yang bersifat anarkis karena dipicu oleh adanya krisis moneter dan pemerintahan Soeharto yang bersifat ototriter. Sehingga mereka menuntut Soeharto segera diganti dan dapat dilakukannya penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga pada tahun 1999 Undang-Undang Dasar pun diubah dengan tujuan penataan kembali struktur pemerintahan Indonesia setelah Soeharto lengser dari jabatannya.
            Konstitusi diamandemen sebanyak empat kali, yaitu pada Sidang Umum (SU) MPR 1999, Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2000, 2001, dan 2002 (Yasni, 2010: 129). Mengapa Undang-Undang pada saat itu perlu diamandemen? Konstitusi UUD 1945 diamandemen pada waktu itu dengan maksud untuk perbaikan aspek struktur dan prosedur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tetapi dari tahun 1998 hingga sekarang belum ada perubahan yang signifikan bagi negara Indonesia. Korupsi dan tindakan kriminal lainnya masih saja meresahkan masyarakat. Jadi,apakah perlu kita membenah kembali konstitusi bagi publik? Tapi, jika kita melakukan amandemen lagi mungkin bisa saja sama seperti zaman reformasi hingga sekarang, melakukan amandemen yang tidak membawa perubahan dibidang kesejahteraan masyarakat karena meskipun Undang-Undang Dasar telah diamandemen tetapi penggerak dari Undang-Udang tersebut masih menyimpang dari sistem yang dibuat atau yang sudah ditetapkan itu merupakan suatu kesia-siaan belaka karena perubahan tanpa komitmen tidak akan menghasilkan apapun.
            Salah satu anggota DPR dan juru bicara Partai Demokrat yakni Ruhut Sitompul melontarkan pendapatnya untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada pasal yang berkaitan dengan periode masa jabatan Presiden. Ruhut ingin memperpanjang periode masa jabatan Presiden menjadi 3 kali masa jabatan. Pada saat Ruhut mengeluarkan pendapat itu, tentu banyak persepsi yang ada di masyarakat, terutama yakni ingin melanggengkan kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Ruhut, semenjak reformasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat dicintai masyarakat terbukti dengan terpilihnya SBY selama dua kali periode pemilu. Tetapi akankah SBY akan terpilih lagi pada tahun 2014 nanti? Menurut saya SBY terpilih pada saat pemilu 2009 itu dikarenakan sebagian besar masyarakat menilai kinerja SBY pada tahun 2004-2009 cukup baik. Tetapi belum tentu untuk tahun 2014 SBY akan kembali menjadi Presiden karena penilaian belum tentu sama dengan sebelumnya. Mendengar hal ini SBY pun memberikan tanggapannya. Menurut SBY, penting baginya untuk memberikan penjelasan langsung, apalagi masyarakat sangat reaktif terhadap isu-isu seperti ini.   Dikarenakan, isu ini merupakan isu panas yang menganggap bahwa SBY lah yang punya mau agar ia lama menjabat (Vivanews.com, 2010).
            Menurut saya mengenai pendapat Ruhut Sitompul, jika Undang-Undang Dasar diubah sebenarnya itu merupakan kepentingan partai tertentu sebagai partai penguasa yang ingin mengembalikan dinamika demokrasi dan perpolitikan negeri ini seperti orde baru dan itu akan mengkebiri hak-hak politik rakyat Indonesia. Mengubah jangka waktu kepemimpinan tidak lantas mengubah standarisasi kemiskinan bangsa atau secara otomatis menyejahterakan rakyat. Lagi pula mengubah Undang-Undang Dasar memberi dampak pada masyarakat terlebih bila mendapat kecaman besar-besaran. Maka ujung-ujungnya akan menyebabkan demo anarki dan berjatuhanlah korban. Penataan peraturan perundang-undangan perlu diharmoniskan dengan nilai-nilai universal dan nilai-nilai kearifan lokal yang dikembangkan masyarakat (Yasni, 2010: 125).
            Mengenai amandemen Undang-Undang Dasar 1945 , itu sangat mungkin untuk dilakukan karena Undang-Undang Dasar merupakan peraturan yang terbuka dengan suatu perubahan dan tidak bersifat sakral seperti kitab suci. Tetapi perubahan atau amandemen yang diusulkan oleh Ruhut itu perlu dipertimbangkan karena pendapat itu semata-mata hanya ingin melanggengkan kekuasaan orang perorangan bukan untuk dan atas nama kepentingan bangsa dan Negara. Pembatasan masa jabatan Presiden yang telah di buat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sekarang  merupakan hasil koreksi masyarakat  terhadap orde baru yang pada saat itu Undang-Undang Dasar tersebut terutama pada pasal 7 berbunyi, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” menimbulkan banyak penafsiran. Alasan diamandemennya Undang-undang tersebut yaitu agar pemerintahan tidak tertumpu pada satu tangan saja dan tidak digenggam oleh tangan tertentu dalam waktu yang cukup lama serta menjaga demokrasi agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya yang menjadi sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam refleksi ini saya ingin memberikan solusi dengan pandangan sebagai mahasiswa. Menurut saya amandemen Undang-Undang Dasar sebaiknya tidak dilakukan, jika itu merupakan pendapat perorangan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Jika Undang-Undang Dasar ingin diamandemen seharusnya itu untuk menjamin hak-hak warga negara dan menyejahterakan masyarakat karena konstitusi sebagai kontrak sosial masyarakat yang berarti, konstitusi selalu berhubungan dengan kepentingan masyarakat bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau menggunakan konstitusi sebagai salah satu alat untuk melakukan perpolitikan. Jika kita ingin mengubah pasal mengenai masa jabatan Presiden selama 3 kali masa jabatan atau seumur hidup, itu sangat tidak berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat karena orang yang terlalu lama berkuasa cenderung korup dan diktator seperti yang terjadi pada Presiden Libya Muamar Khadafi yang telah menjabat selama 42 tahun. Tetapi dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat, terutama pada kalangan mahasiswa yang sangat kritis terhadap pemerintahan akan membuat penguasa semakin sulit melanggengkan kekuasaannya.

REFERENCE
Vivanews.com. (2010). INI TANGGAPAN SBY SOAL IDE RUHUT SITOMPUL. [online]. Available at:  http://politik.vivanews.com/news/read/171832-ini-tanggapan-sby-soal-ide-ruhut-sitompul. [Accessed at: 16 oktober 2011]
Yasni, Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara
Yasni, Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara
Yasni, Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara 
        

REFLEKSI I


BENARKAH TINDAKAN KORUPTIF MENGANCAM IDENTITAS DAN INTEGRITAS BANGSA?
TOPIK : KORUPSI DAN IDENTITAS NASIONAL





Gambar 1 :  ( Asepbikers.blogpsot.com, 2008)
Korupsi mungkin adalah kata yang sering kita dengar belakangan ini. Semua kalangan baik kalangan anak-anak,remaja,dewasa,laki-lai,perempuan,kakek-kakek maupun nenek-nenek. Mendengar kata “korupsi” ,terbayang dalam benak kita hanyalah uang,uang dan uang. Korupsi tidak hanya berhubungan dengan uang tetapi lebih identik kepada perebutan hak orang lain. Bukan hanya saja pejabat pemerintahan terang-terangan melakukan tipikor kita pun tanpa sadar atau dengan sadarnya melakukan hal tersebut . Sebelum saya membahas tindakan korupsi yang  terjadi di negara kita, saya akan memberikan contoh dan membahas perilaku di sekitar kita yang tanpa kita sadari itu adalah tindakan korupsi. Contoh tindakan korupsi dalam kegiatan sehari-hari antara lain seorang murid yang menyogok gurunya agar nilainya bagus, perbuatan menyontek pada saat ulangan yang dilakukan oleh siswa-siswi di berbagai tingkat pendidikan ,seorang anak yang disuruh oleh ibunya belanja ke warung dan uang sisanya tidak dikembalikan keribunya,preman yang meminta uang atau barang berharga dari para korbannya secara paksa, dan menerima hadiah karena membantu si pemberi hadiah untuk bolos sekolah. Tentunya tinadakan-tindakan itu merupakan hal yang “sering” kita temui di sekitar kita.
Saya pun pernah menjadi seorang koruptor yang mengorupsi uang sebesar 5000 rupiah ,kenapa? Karena saya tidak mengembalikan uang ibu saya ketika saya disuruh berbelanja di warung. Tetapi kebiasaan itu mulai hilang ketika saya di beri nasihat oleh ibu saya bahwa perbuatan itu sangatlah tidak terpuji dan itu merupakan tindakan korupsi. Pada saat itu saya berkata dalam hati “what the hell? saya tidak bisa membeli jajanan yang lebih lagi”. Tapi yang menjadi pertanyaan sekarang, jika perbuatan ini di jadikan kebiasaan anak ,apakah tidak memiliki dampak untuk kedepannya? Tentu saja iya,karena semua yang kita lakukan berawal dari kebiasaan. Tidak menutup kemungkinan pejabat negara yang suka melakukan korupsi memiliki kebiasaan itu pada masa kecilnya.
Korupsi atau tipikor merupakan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) dari semua kejahatan yang diatur dalam KUHP yang benar-benar menyangkut kehidupan sosial.  Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum negara yang tidak bertanggung  jawab telah mencoreng identitas nasional (bangsa Indonesia) dan merusak integritas dan stabilitas bangsa. Korupsi dapat merusak identitas bangsa karena korupsi merupakan penyakit sosial dan dapat mencerminkan kepribadian dari pejabat negara Indonesia. Dalam berbagai event  kita semua pasti ingin Indonesia menduduki peringkat yang pertama. Namun prestasi menjadi negara yang menduduki peringkat pertama terkorup di Asia Pasifik menurut PERC “Political & Economic Risk Consultancy” benar-benar sangat memalukan (Vivanews.com1st, 2010). Mengapa hal ini bisa terjadi? Ini di karenakan supermasi hukum di Indonesia yang masih lemah, tim-tim pemberantasan korupsi yang dibentuk untuk memberantas korupsi  belum menjalankan fungsinya dengan efektif dan masih menggunakan sistem pemerintahan genology. Manakala kekuasaan digunakan oleh mereka yang berkuasa tanpa akuntabilitas maka akan terjadi korupsi. Salah satu identitas lain atau jati diri bangsa Indonesia yang dikenal masyarakat dunia adalah bangsa yang berani membela kebenaran (Yasni, 2010: 37). Tapi seperti yang kita lihat sekarang  mengenai hukum di Indonesia , mereka masih saja menerapkan hukum rimba, siapa saja yang punya uang , dia akan aman dan selamat dari hukuman. Contohnya kasus penyuapan hakim Syarifudin yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang divonis sebagai pelaku korupsi (Vivanews.com2nd, 2010). Agusrin melakukan penyuapan kepada hakim Syarifuddin agar ia dibebaskan dari jeratan hukum. Bayangkan seorang hakim yang seharusnyanya menghakimi para tersangka kasus kejahatan termaksud tersangka kasus koruptor, penyuapan dan sejenisnya. Malah menjadi pelaku kasus suap itu sendiri. Bagaimana bisa keadilan di tegakkan , kalau seorang hakim yang paling diharapkan menegakkan keadilan di negeri ini dengan mudahnya disuap untuk menghalalkan segala kasus kejahatan.
Tindakan koruptif di manapun itu baik di Indonesia ,negara-negara berkembang bahkan di dunia bukanlah hal mudah untuk di musnahkan. Sebab tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang semakin membludak. Saya rasa kita tidak patut menyerah begitu saja , walaupun menemukan pelaku korupsi layaknya mencari sebuah jarum di dalam lautan lepas dan gelap pula apalagi untuk memberantasnya. Namun, perlu adanya penanaman karakter atau budi pekerti baik dan jujur sejak dini kepada tiap peserta didik bangsa. Sebab mengapa? Generasi muda wajib dibersihkan dari kontaminasi virus KKN para pemikir atau pejabat bangsa dan merupakan pembentuk identitas nasional bagi Indonesia.
Pangeran Charles pernah datang ke Indonesia, ia mengkritik bahwa pejabat di Indonesia memang pejabat negara yang korup. Seorang anggota DPR berang dan ingin membalasnya. Ia datang ke Inggris dan menunjukkan bahwa di Inggris pun ada pejabat instansi yang korup. Maka ia berfoto di depan Instansi itu dan hasilnya diberikan kepada Pangeran Charles. Dalam suratnya ditulis,”Yang Mulia,ternyata instansi di belakang saya ini adalah Instansi terkorup di negara anda.” Ternyata itu adalah “Indonesia Embassy” .
Gambar karikatur dihalaman sebelumnya menjelaskan tentang KPK yang telah berhasil menangkap seorang yang telah terbukti melakukan tindakan korupsi. Seharusnya KPK tidak memandang bulu untuk menangkap seorang koruptor. Maka dari itu, kita juga bisa membantu KPK untuk menangkap para pelaku koruptor yang melakukan tipikor disekeliling kita dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apakah kita akan membiarkan korupsi merajalela? Ingat,membiarkan tindakan korupsi berarti kita sudah ikut melakukan korupsi.

Semua warga negara pasti ingin memiliki negara yang bebas dari korupsi. Jika korupsi terus merajalela dan menjadi penyakit bangsa, itu sangatlah berbahaya karena pada dasarnya korupsi itu menyengsarakan masyarakat. Apakah kita akan membiarkan masyarakat selalu menjadi mangsa para penguasa yang tak berhati mulia, buta melihat kesengsaraan rakyat,tuli mendengar jeritan rakyat? Apakah kita akan membiarkan “tikus buncit” itu berkeliaran dan menanggung akibat dari tindakannya? Tentu jawabannya tidak,kan! Jika kita samapai lengah walau hanya sedetik pun membiarakan “tikus buncit” itu menggerogoti kekayaan negara,bisa-bisa negara dalam beberapa tahun kedepan akan hancur tak tersisa.

Dalam refleksi ini saya ingin memberikan solusi sebagai mahasiwi untuk menghadapi korupsi. Menurut saya sebagai mahasiswa/i, demonstrasi anarkis rasanya bukan oase atau wahana yang tepat untuk meluapkan kemarahan atau bahkan dianggap pemecaha masalah dari tindakan koruptif para arsitektur bangsa (dalam hal ini pejabat negara). Cukup menjadi mahasiswa teladan, tidak hanya pintar dibangku sekolah melainkan cerdas pula dibangku kerja. Karena negara memerlukan insan atau peserta didik yang nantinya tidak menjadi sekedar robot profesional dengan ijazah intelektual tinggi tapi juga keselarasan antara emosional serta spiritualnya hingga mampu memproduksi generasi yang tangguh, handal, berkarakter bagi bangsa. Selain itu diperlukan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelanggaraan pemerintahan maupun sektor swasta serta integritas didalam kehidupan nasional.

Reference
Vivanews.com. (2010). KPK KEMBANGKAN KASUS SUAP HAKIM SYARIFUDDIN . [online]. Available at : http://nasional.vivanews.com/news/read/224437-kpk-kembangkan-kasus-suap-hakim-syarifudin . [Accessed at: 16 oktober 2011]
Vivanews.com. (2010). PERC:INDONESIA PALING KORUP DI ASIA. [online]. Available at: http://korupsi.vivanews.com/news/read/134858-perc_indonesia_paling_korup_di_asia. [Accessed at: 17 0ktober 2011]
Yasni,Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara