PERLUKAH PEMBENAHAN KONSTITUSI BAGI PUBLIK ?
TOPIK : Konstitusi di tengah-tengah masyarakat
Konstitusi. Sebenarnya apa itu konstitusi? Sebagian besar masyarakat mungkin belum benar-benar paham dengan makna kata konstitusi. Mereka hanya mendengarnya dari orang lain atau lewat berita yang mereka tonton setiap hari. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan persepsi dalam mendefinisikan arti kata konstitusi. Untuk itu diperlukan suatu definisi yang diharapkan agar masyarakat lebih mengenal konstitusi. Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara (Yasni, 2010: 97-98). Setiap negara pasti memiliki konstitusi yang berbeda karena tiap negara memiliki identitas ataupun karakter yang berbeda pula. Konstitusi sangat dibutuhkan oleh tiap negara untuk mengatur seluruh perangkat yang berada dalam negara itu sendiri. Apa yang akan terjadi jika konstitusi tidak diaplikasikan dengan baik? Tentunya seluruh perangkat yang ada dalam negara tersebut menjadi tidak terarah dan bisa saja menimbulkan pemerintahan yang bersifat kesewenang-wenangan karena tidak ada aturan yang membatasi kekuasaan pemerintahan. Konstitusi merupakan salah satu hal penting untuk terbentuknya suatu negara karena jika tidak ada konstitusi maka rakyat bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan dan tidak ada keteraturan dalam negara tersebut. Konstitusi tertulis yang dikenal oleh bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Soekarno. Tetapi pada saat zaman reformasi 1998 banyak mahasiswa yang bersifat anarkis karena dipicu oleh adanya krisis moneter dan pemerintahan Soeharto yang bersifat ototriter. Sehingga mereka menuntut Soeharto segera diganti dan dapat dilakukannya penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga pada tahun 1999 Undang-Undang Dasar pun diubah dengan tujuan penataan kembali struktur pemerintahan Indonesia setelah Soeharto lengser dari jabatannya.
Konstitusi diamandemen sebanyak empat kali, yaitu pada Sidang Umum (SU) MPR 1999, Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2000, 2001, dan 2002 (Yasni, 2010: 129). Mengapa Undang-Undang pada saat itu perlu diamandemen? Konstitusi UUD 1945 diamandemen pada waktu itu dengan maksud untuk perbaikan aspek struktur dan prosedur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tetapi dari tahun 1998 hingga sekarang belum ada perubahan yang signifikan bagi negara Indonesia. Korupsi dan tindakan kriminal lainnya masih saja meresahkan masyarakat. Jadi,apakah perlu kita membenah kembali konstitusi bagi publik? Tapi, jika kita melakukan amandemen lagi mungkin bisa saja sama seperti zaman reformasi hingga sekarang, melakukan amandemen yang tidak membawa perubahan dibidang kesejahteraan masyarakat karena meskipun Undang-Undang Dasar telah diamandemen tetapi penggerak dari Undang-Udang tersebut masih menyimpang dari sistem yang dibuat atau yang sudah ditetapkan itu merupakan suatu kesia-siaan belaka karena perubahan tanpa komitmen tidak akan menghasilkan apapun.
Salah satu anggota DPR dan juru bicara Partai Demokrat yakni Ruhut Sitompul melontarkan pendapatnya untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada pasal yang berkaitan dengan periode masa jabatan Presiden. Ruhut ingin memperpanjang periode masa jabatan Presiden menjadi 3 kali masa jabatan. Pada saat Ruhut mengeluarkan pendapat itu, tentu banyak persepsi yang ada di masyarakat, terutama yakni ingin melanggengkan kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Ruhut, semenjak reformasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat dicintai masyarakat terbukti dengan terpilihnya SBY selama dua kali periode pemilu. Tetapi akankah SBY akan terpilih lagi pada tahun 2014 nanti? Menurut saya SBY terpilih pada saat pemilu 2009 itu dikarenakan sebagian besar masyarakat menilai kinerja SBY pada tahun 2004-2009 cukup baik. Tetapi belum tentu untuk tahun 2014 SBY akan kembali menjadi Presiden karena penilaian belum tentu sama dengan sebelumnya. Mendengar hal ini SBY pun memberikan tanggapannya. Menurut SBY, penting baginya untuk memberikan penjelasan langsung, apalagi masyarakat sangat reaktif terhadap isu-isu seperti ini. Dikarenakan, isu ini merupakan isu panas yang menganggap bahwa SBY lah yang punya mau agar ia lama menjabat (Vivanews.com, 2010).
Menurut saya mengenai pendapat Ruhut Sitompul, jika Undang-Undang Dasar diubah sebenarnya itu merupakan kepentingan partai tertentu sebagai partai penguasa yang ingin mengembalikan dinamika demokrasi dan perpolitikan negeri ini seperti orde baru dan itu akan mengkebiri hak-hak politik rakyat Indonesia. Mengubah jangka waktu kepemimpinan tidak lantas mengubah standarisasi kemiskinan bangsa atau secara otomatis menyejahterakan rakyat. Lagi pula mengubah Undang-Undang Dasar memberi dampak pada masyarakat terlebih bila mendapat kecaman besar-besaran. Maka ujung-ujungnya akan menyebabkan demo anarki dan berjatuhanlah korban. Penataan peraturan perundang-undangan perlu diharmoniskan dengan nilai-nilai universal dan nilai-nilai kearifan lokal yang dikembangkan masyarakat (Yasni, 2010: 125).
Mengenai amandemen Undang-Undang Dasar 1945 , itu sangat mungkin untuk dilakukan karena Undang-Undang Dasar merupakan peraturan yang terbuka dengan suatu perubahan dan tidak bersifat sakral seperti kitab suci. Tetapi perubahan atau amandemen yang diusulkan oleh Ruhut itu perlu dipertimbangkan karena pendapat itu semata-mata hanya ingin melanggengkan kekuasaan orang perorangan bukan untuk dan atas nama kepentingan bangsa dan Negara. Pembatasan masa jabatan Presiden yang telah di buat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sekarang merupakan hasil koreksi masyarakat terhadap orde baru yang pada saat itu Undang-Undang Dasar tersebut terutama pada pasal 7 berbunyi, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” menimbulkan banyak penafsiran. Alasan diamandemennya Undang-undang tersebut yaitu agar pemerintahan tidak tertumpu pada satu tangan saja dan tidak digenggam oleh tangan tertentu dalam waktu yang cukup lama serta menjaga demokrasi agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya yang menjadi sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam refleksi ini saya ingin memberikan solusi dengan pandangan sebagai mahasiswa. Menurut saya amandemen Undang-Undang Dasar sebaiknya tidak dilakukan, jika itu merupakan pendapat perorangan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Jika Undang-Undang Dasar ingin diamandemen seharusnya itu untuk menjamin hak-hak warga negara dan menyejahterakan masyarakat karena konstitusi sebagai kontrak sosial masyarakat yang berarti, konstitusi selalu berhubungan dengan kepentingan masyarakat bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau menggunakan konstitusi sebagai salah satu alat untuk melakukan perpolitikan. Jika kita ingin mengubah pasal mengenai masa jabatan Presiden selama 3 kali masa jabatan atau seumur hidup, itu sangat tidak berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat karena orang yang terlalu lama berkuasa cenderung korup dan diktator seperti yang terjadi pada Presiden Libya Muamar Khadafi yang telah menjabat selama 42 tahun. Tetapi dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat, terutama pada kalangan mahasiswa yang sangat kritis terhadap pemerintahan akan membuat penguasa semakin sulit melanggengkan kekuasaannya.
REFERENCE
Vivanews.com. (2010). INI TANGGAPAN SBY SOAL IDE RUHUT SITOMPUL. [online]. Available at: http://politik.vivanews.com/news/read/171832-ini-tanggapan-sby-soal-ide-ruhut-sitompul. [Accessed at: 16 oktober 2011]
Yasni, Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara
Yasni, Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara
Yasni, Sedarnawati. (2010). CITIZENSHIP. Bogor. Media Aksara


